Rambu Lalu Lintas Zebra Cross Artinya

Wajib Mengikuti Arah yang Ditunjuk: Belok Kanan

Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kanan

Tanda rambu lalu lintas wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kanan, mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kanan.

Jelaskan Rambu Lalu Lintas Buatan Morgan?

Rambu Lalu Lintas Buatan Morgan adalah sebuah inovasi dalam dunia lalu lintas yang ditemukan oleh Garret Augustus Morgan. Rambu lalu lintas ini terdiri dari sebuah tiang dengan ujung berbentuk huruf T yang memiliki tiga sinyal, yaitu "Stop", "Go", dan posisi "Stop" untuk semua arah. Inovasi ini menjadi rambu lalu lintas pertama yang menggunakan tiga lampu sinyal, yaitu "berhenti", "pergi", dan "hati-hati". Lampu sinyal pada perangkat ini dapat dengan mudah diubah oleh seorang petugas pengatur lalu lintas.

Guide Signs (Rambu Panduan)

Rambu panduan memberikan informasi umum tentang jalan dan lokasi di sekitar. Contoh rambu panduan dalam bahasa Inggris termasuk:

Dilarang Putar Balik

Gambar putar balik dicoret

Rambu putar balik yang telah dicoret menandakan larangan bagi pengendara untuk melakukan manuver putar balik. Rambu ini umumnya terdapat di persimpangan jalan serta di ruas jalan yang hanya dapat dilalui satu arah. Fungsinya adalah mencegah kemacetan yang mungkin terjadi akibat antrian kendaraan yang ingin melakukan putar balik.

Kegiatan putar balik diatur di lampu lalu lintas dengan larangan yang tegas. Tidak diperkenankan untuk melakukan putar balik di jalur yang memiliki marka atau tanda larangan putar balik. Larangan ini juga berlaku di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, kecuali terdapat tanda yang memperbolehkan putar balik.

Pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik dapat dikenai sanksi hukuman pidana selama 2 bulan. Besaran denda tilangnya diatur berdasarkan jenis pelanggaran yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda atas pelanggaran rambu larangan putar balik ditetapkan sebagai berikut:

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau menghadapi hukuman penjara maksimal selama 2 bulan (sesuai Pasal 287 ayat 1). Artinya, denda untuk pelanggaran rambu larangan putar balik adalah sebesar Rp 500.000.

Pentingnya Memahami Rambu Lalu Lintas

Memahami rambu lalu lintas sangat penting untuk keselamatan di jalan raya. Rambu-rambu ini dirancang untuk memberikan informasi yang jelas dan langsung sehingga pengendara dapat mengambil tindakan yang tepat dengan cepat. Beberapa alasan mengapa memahami rambu lalu lintas penting adalah:

Information Traffic Signs

Information traffic signs biasanya memberi tahu kepada pengendara mengenai informasi tentang jalan yang akan mereka tempuh atau informasi umum tentang jalan yang mereka lalui atau yang akan mereka temui.

Rambu-rambu lalu lintas ini berfungsi agar memberi tahu pengendara akan informasi yang mereka butuhkan. Berikut adalah beberapa information traffic signs:

Warning Traffic Signs

Warning traffic signs atau warning signs adalah rambu-rambu lalu lintas yang umumnya berwarna kuning.

Fungsi dari rambu-rambu ini adalah untuk memberi peringatan bahwa ada sesuatu yang harus dilalui dengan hati-hati oleh pengendara, baik itu pengendara roda empat, roda dua, dan lain-lain.

Berikut adalah berbagai macam warning traffic signs:

Baca Juga: Cara Asking and Giving Direction dalam Bahasa Inggris

Wajib Berjalan Lurus ke Depan

Gambar rambu perintah wajib berjalan lurus ke depan

Rambu lalu lintas wajib berjalan lurus ke depan merupakan rambu perintah yang mewajibkan pengendara untuk terus lurus dan rambu ini seringkali ditemukan di jalan searah atau jalan tol. Panah atas melarang para pengendara untuk berbelok atau melakukan balik arah.

Rambu Lalu Lintas dalam Bahasa Inggris Berupa Larangan

Rambu lalu lintas yang memberi perintah berupa larangan melakukan sesuatu memiliki bentuk lingkaran berwarna merah dengan atau tanpa garis menyilang di dalam bingkai merah tersebut.

Rambu dilarang masuk: Do not enter

Rambu dilarang berhenti: Do not stop here

Rambu dilarang parkir: No parking here

Rambu dilarang belok kanan: Do not turn right

Rambu dilarang belok kiri: Do not turn left

Rambu dilarang lewat: Do not walk through

Rambu dilarang bersepeda: Do not cycle here

Rambu dilarang mendahului: Do not overtake other vehicle

Rambu dilarang putar balik: Do not turn back

Rambu beri jalan bagi lalu lintas dari arah samping: Give way

Rambu dilarang menggunakan tangga: Do not use ladder

Rambu dilarang membawa radio: Do not use radio

Rambu dilarang menggunakan kendaraan industri: No industrial vehicles

Rambu larangan bagi kendaraan truk lebih berat dari 2,8 ton: Closed to trucks heavier than 2,8 ton

Rambu dilarang mengaktifkan ponsel: Switch off phones

Rambu dilarang membawa kamera: No cameras

Rambu dilarang berkendara dengan kecepatan di atas 40 km / jam: Do not drive over 40 km / hour

Rambu dilarang berkendara dengan kecepatan di atas 60 km / jam: Do not drive over 60 km / hour

Rambu dilarang menyalakan api: No naked flames

Rambu dilarang lari: Do not run

Rambu dilarang melintas: No passing

Rambu larangan lewat bagi pejalan kaki: No pedestrians

Rambu larangan bagi anak – anak: No children allowed

Mengurangi Kemacetan

Dengan mengikuti rambu lalu lintas, aliran lalu lintas dapat diatur dengan lebih baik, mengurangi kemacetan dan memastikan bahwa semua pengguna jalan dapat bergerak dengan lancar.