Hukum Hukum Talak

Hukum Talak sebagai Pemutus Perkawinan

Sebenarnya, dalam Islam hukum seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya adalah makruh. Hal ini karena talak adalah perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah.

Dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229, disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.

Jika melihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dijelaskan jika sebuah perkawinan akan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, maka talak juga dapat digunakan untuk memutuskan hubungan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.

Berdasarkan pada pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterangkan jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama baik secara lisan maupun tulisan untuk mengadakan sidang terkait keperluan itu.

Pada pasal itu juga diketahui jika syarat talak tersebut jatuh adalah apabila talak tersebut dilakukan oleh seorang suami. Dan dapat diakui sah secara hukum negara apabila dilakukan di Pengadilan Agama.

Jadi, jika dilihat dari aspek hukum formal, apabila seorang suami menjatuhkan talak diluar pengadilan, maka talak tersebut hanya akan sah secara hukum agama saja. Bisa dikatakan jika talak tersebut tidak sah dalam hukum negara. Ini juga berarti bahwa menalak istri diluar pengadilan, tidak dapat mengakhiri hubungan suami istri dalam hukum negara.

Saat seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat talak tersebut dianggap sah. Hal tersebut disebut juga dengan rukun talak. Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:

Talak menjadi makruh

Apabila tidak ada alasan jelas, padahal kehidupan rumah tangga baik-baik saja kemudian suami menjatuhkan talak, maka hukumnya menjadi makruh.

Talak dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam. Mengutip kembali dari buku yang sama, berikut penjelasannya.

Talak sunah adalah talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, yaitu:

Apabila seorang suami ingin rujuk saat masa idah istri, maka diperbolehkan. Tanpa perlu ada izin atau keridaan dari istrinya tersebut ataupun sang wali, tanpa ada akad baru dan tanpa mahar.

Akan tetapi jika membiarkan istri hingga masa idahnya habis, maka suaminya harus melepaskan istrinya dengan cara yang baik dan hubungannya pun terputus. Apabila ingin menikahinya kembali setelah masa idah berlalu, maka harus ada akad baru, seperti akan menikah untuk pertama kalinya.

Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat dan sunah Rasulullah SAW. Di dalam Islam, kata talak tidak serta-merta diucapkan begitu saja, ada waktu-waktu baik bagi suami melakukannya.

Rekomendasi Buku Terkait

Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama

Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.

Buku Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama bisa dijadikan sebagai panduan bagi kalian yang ingin menjalani pernikahan. Dapatkan segera bukunya di gramedia.com.

Hukum Talak sebagai Pemutus Perkawinan

Sebenarnya, dalam Islam hukum seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya adalah makruh. Hal ini karena talak adalah perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah.

Dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229, disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.

Jika melihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dijelaskan jika sebuah perkawinan akan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, maka talak juga dapat digunakan untuk memutuskan hubungan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.

Berdasarkan pada pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterangkan jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama baik secara lisan maupun tulisan untuk mengadakan sidang terkait keperluan itu.

Pada pasal itu juga diketahui jika syarat talak tersebut jatuh adalah apabila talak tersebut dilakukan oleh seorang suami. Dan dapat diakui sah secara hukum negara apabila dilakukan di Pengadilan Agama.

Jadi, jika dilihat dari aspek hukum formal, apabila seorang suami menjatuhkan talak diluar pengadilan, maka talak tersebut hanya akan sah secara hukum agama saja. Bisa dikatakan jika talak tersebut tidak sah dalam hukum negara. Ini juga berarti bahwa menalak istri diluar pengadilan, tidak dapat mengakhiri hubungan suami istri dalam hukum negara.

Saat seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat talak tersebut dianggap sah. Hal tersebut disebut juga dengan rukun talak. Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:

Jenis dan Klasifikasi Talak

Dalam Islam, seorang suami dapat melayangkan talak perceraiannya sebanyak tiga kali untuk benar-benar memutuskan ikatan pernikahannya. Talak tersebut dibagi dalam talak 1, talak 2, dan talak 3 yang merujuk pada jatuhnya ucapan talak tersebut.

Dengan demikian, maka talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan atau diucapkan oleh seorang suami. Talak 2 adalah ucapan talak kedua yang dilakukan oleh suami dan pada talak ini suami istri masih bisa kembali rujuk. Dan yang terakhir adalah talak 3 yang merupakan talak ketiga yang dijatuhkan suami. Pada talak ketiga ini, sepasang suami istri sudah tidak bisa bersama lagi.

Selain tiga jenis talak tersebut, talak juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak jenis dan klasifikasi talak di bawah ini.

c. Talak La Sunny Wala Bid’i

Macam-macam talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).

b. Talak Ghairu Muallaq

Talak ghairu muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk berpisah ataupun bercerai.

Menurut Pelaku Perceraian

Talak yang dilakukan oleh seorang suami adalah jenis talak perceraian yang paling umum dan paling banyak dilakukan. Hal ini terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istri. Status perceraian keduanya pun dapat terjadi tanpa perlu menunggu keputusan dari pengadilan. Sebab, keputusan pengadilan hanya sebagai formalitas saja. Talak ini pun dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Jenis talak yang satu ini adalah proses perceraian ketika seorang suami mengucapkan talak satu dan dua kepada istrinya, namun masih bisa rujuk kembali saat istri masih dalam masa iddah. Jika masa iddah tersebut sudah lewat, maka suami tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan melangsungkan akad nikah yang baru.

Pengertian talak bain adalah proses perceraian ketika suami mengucapkan talak ketiga pada istrinya. Dalam hal ini, maka suami istri tersebut tidak bisa rujuk kembali kecuali istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain dan istrinya itu telah diceraikan oleh suami barunya dan sudah habis pula masa iddah dari perceraiannya itu.

Jenis talak yang satu ini adalah ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang belum dia setubuhi saat istrinya tersebut dalam keadaan suci atau tidak sedang masa haid.

Sedikit berbeda dengan talak sunmi, talak bid’i adalah talak yang diucapkan suami kepada istri yang sedang dalam masa haid atau sedang dalam keadaan suci tetapi sudah disetubuhi sebelum talak tersebut terucap.

Jenis talak yang terakhir ini adalah proses perceraian yang terjadi karena disebabkan oleh hal-hal atau syarat-syarat tertentu. Jadi, ketika suami melakukan hal-hal atau syarat-syarat tersebut, maka talak tersebut dapat jatuh dan proses perceraian pun terjadi.

Jika seorang suami dapat menjatuhkan talak cerai, maka seorang istri pun dapat mengajukan gugat cerai atas suaminya. Gugat cerai adalah proses perceraian yang diajukan dan dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya kepada pengadilan agama.

Namun, apabila pengadilan tersebut belum memutuskan secara resmi, maka perceraian pun dianggap belum sah atau belum terjadi. Ada dua jenis gugatan perceraian yang dapat dilakukan oleh istri, yaitu:

Gugat cerai fasakh adalah pengajuan permohonan perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang harus dibayarkan atau diberikan oleh istri kepada suaminya. Gugat cerai ini dapat dilakukan jika seorang istri ketika:

Gugat cerai khulu’ adalah proses perceraian yang terjadi atas permintaan istri dan disetujui oleh suami dengan syarat sang istri harus memberikan imbalan kepada suaminya tersebut. Adapun dampak dari gugatan perceraian yang diajukan oleh istri adalah hilangnya hak suami untuk kembali bersama atau mengajukan rujuk saat istrinya sedang dalam masa iddah. Gugat cerai khulu ini juga disebut dengan talak ba’in sughra.

Dalam kasus ini, apabila suami ingin mengajukan rujuk, maka dia harus kembali melakukan proses pernikahan dengan mantan istrinya itu. Suami harus melamar dan melakukan akad nikah jika ingin kembali bersama. Di sisi lain, jika istrinya ingin menikah dengan laki-laki lain, maka dia harus menunggu masa iddahnya selesai terlebih dahulu.

Menurut para ulama fiqih kontemporer, salah satunya Syekh Wahbah al-Zuhaili, mengatakan jika talak dibagi kembali menjadi tiga jenis berdasarkan waktu jatuhnya. Jenis talak tersebut adalah talak munajjaz atau muajjal, mu’allad, dan mudhaf. Berikut adalah penjelasan ketiga jenis tersebut.

Jenis talak ini akan jatuh berdasarkan waktu ucapannya atau sighat-nya. Saat seorang suami berkata “Aku talak kamu,” maka saat itu pula telah jatuh talak yang sang suami ucapkan. Talak tersebut jatuh secara sah apabila yang mengucapkannya adalah orang yang memenuhi syarat. Dan saat itu pula istri secara sah telah dijatuhi talak.

Talak yang satu ini akan jatuh berdasarkan capaian waktu pada masa yang akan datang. Misalnya sang suami berkata, “Aku talak kamu awal bulan Syawal nanti.” Maka dengan ungkapan tersebut, talak akan jatuh sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan atau hari pertama bulan Syawal.

Meski begitu, talak mudhaf ini berbeda jika ucapannya berlaku untuk hari kemarin. Misal suami berkata “Aku talak kamu kemarin,” maka talak tersebut telah berubah menjadi talak manajjaz yang berarti telah jatuh talak saat lafaz talak diucapkan. Hal tersebut terjadi karena tidak mungkin talak jatuh pada masa lampau, kecuali jika maksud dari perkataan tersebut adalah memberi tahu.

Pengertian talak mu’allaq adalah talak yang jatuhnya bersyarat atau melalui suatu syarat. Talak ini disebut juga dengan nama talak ta’liq. Selain itu, jenis talak yang satu ini juga jatuh tergantung pada waktu terjadinya sesuatu di masa yang akan datang. Biasanya, lafaz talak ini menggunakan kata-kata, seperti kapan pun, apabila, jika, dan lainnya.

Adapun contoh dari ucapan talak muallaq ini adalah, “Kalau kamu pergi keluar rumah tanpa izin dariku, maka kamu tertalak,” atau “Aku talak kamu jika kamu pergi dengan si dia,”. Maka talak tersebut baru akan jatuh jika sang istri melakukan larangan atau syarat dari suaminya tersebut.

Hubungan percintaan khususnya rumah tangga tidak akan selamanya berjalan manis. Pasti ada masalah yang datang dan menimbulkan perselisihan antara pasangan suami istri. Beberapa pasangan dapat menyelesaikan permasalahannya dengan baik, namun beberapa pasangan lainnya tidak menemukan jalan keluar dan memilih memutuskan hubungan pernikahan dengan perceraian.

Perceraian memang keputusan yang berat dan tidak disukai oleh semua orang. Namun, pasti ada alasan mengapa perceraian dipilih sebagai jalan terakhir yang harus diambil. Salah satunya adalah karena telah jatuhnya talak dari suami terhadap istrinya.

Pengertian talak adalah melepaskan hubungan atau ikatan pernikahan melalui perkataan atau ucapan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Talak ini mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pasangan suami istri atas satu sama lain.

Pada penjelasan di atas, telah dirangkum informasi mengenai pengertian talak, hukum talak sebagai pemutus perkawinan, rukun talak, serta jenis dan klasifikasinya. Semoga bermanfaat, ya, #SahabatTanpaBatas!

Jika ingin mencari buku tentang pernikahan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Nama Penulis: Raden Putri

Talak yang diharamkan

Hukum ini berlaku jika suami misalkan menceraikan istri yang sedang haid, atau menceraikannya dalam masa suci dan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.